“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut.”(QS. An Nahl;36).
Ayat ini merupakan dalil yang jelas bahwa para rasul diutus kepada semua umat manusia dan agama yang dibawa para rasul hanya satu. Ayat ini juga menunjukkan keagungan tauhid yang telah diwajibkan terhadap setiap umat. Allah mewajibkan semua hamba agar mengingkari thaghut dan beriman hanya dengan Allah. Karena tidak akan sempurna tauhid seorang hamba kecuali dengan hal itu.
Ibnu Qayyim RHM berkata, “Thaghut adalah perbuatan hamba yang melampui batas, baik berupa sesembahan, yang diikuti atau yang ditaati. Definisi ini adalah perkataan Ibnu Qayyim RHM dalam kitab I’lamul Muwaqi’in: I/50. Beliau mendefinisikan thaghut dengan definisi yang bagus. Kata thaghut adalah pecahan dari kata tughyan yang artinya melampui batas. Setiap sesuatu yang melampui batas yang telah ditetapkan disebut thaghut, di antaranya adalah firman Allah:
إِنَّا لَمَّا طَغَا الْمَآءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
“Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu, ke dalam bahtera.” (QS. Al Haqqah; 11).
Dalam bahasa Arab susunan kata thaghut termasuk timbangan kata yang bermakna hiperbolis seperti jabaruut dan malakuut. Adapun definisininya sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim RHM (1. perbuatan hamba yang melampui batas). Yaitu seorang hamba yang melewati ketetapan yang seharusnya ia lakukan dalam syariat maka ia dikatakan thaghut. Berupa sesembahan: Melewati batas dengan menyembah seorang insan, barangsiapa ditujukan untuknya salah satu dari jenis ibadah dan ia dia rela diperlakukan seperti itu maka orang tersebut adalah thaghut. Karena ia telah melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. Dan batasan untuknya di dalam syariat yaitu sebagai penyembah Allah Ta’ala bukan orang yang disembah. Jika ia ridha dengan perlakuan seperti itu, berarti ia adalah seorang yang melampaui batas. (2. atau yang diikuti) termasuk di dalamnya paranormal dan tukang sihir yang perkataan mereka selalu diikuti. Termasuk juga ulama suu’ (jelek) yang mengajak kepada kekafiran, kesesatan, kepada bid’ah atau yang membujuk pemerintah untuk keluar dari syariat Islam dan menggantinya dengan sistem yang dibuat oleh manusia. Mereka ini dikatakan thaghut karena telah melampaui batasnya. Yakni melampaui batas dalam posisi sebagai orang yang diikuti. (3. atau yang di taati) termasuk di dalamnya para pemimpin dan pemerintah yang tidak mentaati Allah SWT, yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dengan makna ini mereka dikatakan thaghut. Mereka telah melampaui batasannya karena telah membiarkan dirinya untuk ditaati dalam perkara yang dilarang Allah. Demikianlah makna dari definisi yang telah disebutkan oleh Ibnu Qayyim RHM.
Jika diukur dari definisi Ibnul Qayyim maka jelaslah bahwa thaghut itu banyak macamnya. Karena setiap yang disembah dan yang ditaati (dengan cara melampaui batas) dikatakan thaghut. Namun dari hasil pengamatan dan penelitian dapat ditetapkan bahwa intinya ada lima, dan yang lainnya merupakan cabang dari yang lima ini.
Gembongnya adalah lima: Pertama, Iblis. Karena ia adalah penyeru untuk beribadah kepada selain Allah. Ia adalah thaghut nomor satu. Firman Allah :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَن لاَّتَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (QS. Yasin; 30).
Yang dimaksud dengan menyembah setan adalah mentaatinya. Maka termasuklah di dalamnya semua bentuk kekufuran dan kedurhakaan, semua itu tergolong mentaati setan dan menyembahnya.
Kedua, orang yang rela untuk disembah atau bertawasul dengannya dan memberikan untuknya salah satu dari jenis ibadah lalu ia rela diperlakukan seperti itu maka orang tersebut adalah thaghut sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah”, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim.” (QS. Al Anbiya’;29)
Ketiga, seorang yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya. Yaitu mereka yang mengajak orang lain untuk menyembah dirinya. Hal ini sesuai dengan kondisi sebahagian guru-guru sufi yang sesat dan lainnya. Mereka menyetujui sikap berlebihan yang diberikan kepada mereka dan suka dengan pengagungan manusia terhadap mereka.
Keempat, seorang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Mereka seperti ahli nujum, tukang-tukang ramal yang mengaku mengetahui tentang perkara ghaib. Allah SWT berfirman:
“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS. Al Jin-26-27).
Firman Allah SWT:
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri.” (QS. Al An’am;59)
Tidak ada yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah Ta’ala dan para nabi dan rasul yang telah diberi wahyu oleh Allah tentangnya.
Kelima. Orang yang berhukum dengan selain hukum. Karena Allah SWT berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oarng yang kafir. (QS. Al Midah;44)
Pada ayat kedua disebutkan:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim. (QS. Al Maidah; 45)
Dan pada ayat ketiga disebutkan:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.(QS. Al Maidah;47)
Apakah sifat yang disebutkan di atas tersebut adalah sifat untuk beberapa orang ataukah untuk satu orang? Atau dua sifat yang berbeda? Para ulama berpendapat apakah sifat tersebut hanya untuk satu orang, yakni seorang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka orang tersebut disebut kafir, zhalim dan fasik sesuai kondisi orang tersebut. Berhukum kepada selain hukum Allah bila ditinjau dari keingkarannya terhadap syariat Allah maka orang tersebut kafir. Jika ditinjau dari pelanggarannya terhadap hak-hak manusia dan kezhalimannya terhadap hak-hak Allah Ta’ala dalam menetapkan syariat, maka orang tersebut zhalim, karena zhalim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dari sisi ini, ia telah keluar dari syariat Allah dan ia dikatakan fasik. Karena fasik artinya khuruj (keluar). Dan tiga sifat ini juga dapat dikatakan untuk satu orang. Allah SWT berfirman: وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ artinya dan orang-orang kafir itu adalah orang zhalim. Yaitu orang kafir disebut juga orang zhalim. Firman Allah SWT:
إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”(QS. At-Taubah: 84)
Kekafiran mereka disebut fasik. Terkadang seseorang dikatakan kafir, zhalim dan fasik, karena Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang kafir dengan sebutan zhalim dan fasik.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sifat-sifat ini ditujukan untuk dua jenis orang, sesuai dengan pendorong yang membawanya untuk berhukum dengan selain hukum Allah. Jika ia berhukum dengan selain hukum Allah karena yakin bahwa hukumnya lebih sesuai atau hukumnya sederajat dengan hukum Allah Ta’ala maka orang tersebut kafir keluar dari agama Islam. Adapun jika ia berhukum dengan selain hukum Allah dengan tidak memandangnya remeh dan tidak berkeyakinan bahwa selain hukum Allah itu lebih baik, maka orang tersebut disebut zhalim. Dan jika ia berhukum dengan selain hukum Allah dan berkeyakinan bahwa hukum Allahlah yang paling bermanfaat dan yang sesuai, sedang hukum yang lain tidak ada kebaikan di dalamnya, tapi ia tetap berhukum dengan selain hukum Allah karena mempertahankan pemerintahannya atau karena mendapat suapan dan yang semisalnya, maka orang ini disebut dikatakan fasik. Dengan pendapat ini maka sifat-sifat tersebut disesuaikan dengan sebab yang mendorong orang tersebut untuk berhukum dengan selain hukum Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar